03 May Dinamika Tata Kelola Pertambangan yang Masih dalam Perbaikan
Pertambangan adalah sektor yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena memiliki andil yang sangat besar dalam menyumbang kas negara. Namun, banyak sekali permasalahan dan polemik yang disebabkan oleh sektor ini. Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan tata kelola pertambangan mulai dari revisi UU Minerba hingga rencana disahkannya UU Omnibus Law.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian tata kelola pertambangan dan apa saja agenda yang menjadi prioritas utama, temukan informasi selengkapnya di sini.
Tata Kelola Pertambangan di Indonesia
Hasil alam yang melimpah membuat banyak pihak tergiur untuk membangun perusahaan yang bergerak di sektor tambang. Pertambangan sendiri merupakan kegiatan yang terdiri dari mencari, menemukan, menggali, mengelola, memanfaatkan, dan menjual bahan hasil tambang berharga.
Tentunya, ada dampak baik dan buruk yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Dampak baik tersebut antara lain adalah ketersediaan banyak lapangan kerja, hasil alam melimpah untuk masyarakat setempat, serta meningkatnya pendapatan daerah.
Sebaliknya, dampak buruk yang ditimbulkan akibat aktivitas ini meliputi, lingkungan sekitar menjadi rusak, rawan terjadi bencana alam, dan berbagai masalah pencemaran lingkungan.
Untuk mengurangi dampak buruk akibat pertambangan, tentunya dibutuhkan regulasi dan peraturan yang tepat terkait tata kelola pertambangan.
Tata kelola sendiri memiliki arti segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan atau upaya untuk mengarahkan, mempengaruhi, atau mengendalikan perkara publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Terdapat UU Minerba tahun 2009 yang mendasari tata kelola pertambangan di Indonesia. Keberadaan tata kelola ini bertujuan untuk mencegah adanya kerusakan ekosistem lingkungan karena aktivitas pertambangan.
Tata kelola pertambangan yang baik di antaranya adalah adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang yang memperhatikan lingkungan. Selain itu, kegiatan eksploitasi ini tidak dilaksanakan hanya pada satu daerah saja.
Tahapan reklamasi dan pascatambang juga harus dilakukan sedini mungkin bahkan direncanakan jauh sebelum memulai aktivitas pertambangan. Hal tersebut dapat memberikan dampak yang lebih baik pada pengelolaan lingkungan hidup.
7 Tata Kelola Pertambangan yang Perlu Diprioritaskan
Berikut ini beberapa hal yang menjadi prioritas dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik, antara lain:
1. Sistem Perizinan dan Tata Guna Lahan
Dalam merilis perizinan, pemerintah harus melibatkan warga setempat, Pemda, dan pemangku kepentingan. Di samping itu, perlu adanya proses uji tuntas yang teliti dan ketat.
2. Tata Kelola Produksi dan Perdagangan Komoditas
Pengendalian produksi serta ekspor harus diperhatikan dengan seksama serta menghitung DMO yang harus disesuaikan dengan keperluan industri hilir.
3. Sistem Pajak
Hal yang menjadi prioritas lainnya adalah pembenahan dalam sistem pajak, investasi, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya transparansi kepada publik terkait penerimaan daerah dari hasil tambang seperti mineral dan batubara.
4. Pengembangan Wilayah dan Desentralisasi
Untuk mewujudkannya harus ada koordinasi dan keterlibatan pemerintah daerah termasuk sinkronisasi dengan rencana peraturan yang akan disusun.
5. Pengawasan Standar GMP dan Penanganan Dampak Lingkungan
Standar GMP (Good Mining Practice) harus dilakukan dengan menerapkan metode untuk pencegahan serta penanganan berbagai dampak akibat adanya kegiatan pertambangan.
6. Pengembangan Industri Hilir dan Peningkatan Nilainya
Proses hilirisasi dalam negeri akan membuat nilai produk lebih meningkat. Hal tersebut dapat tercapai dengan adanya konsistensi regulasi, pengawasan, serta menciptakan lingkungan untuk mengembangkan industri hilir.
7. Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Sudah bukan rahasia lagi jika sektor tambang menjadi lahan empuk untuk para koruptor tumbuh subur. Untuk membungkusnya, harus ada usaha penguatan kelembagaan termasuk dukungan anggaran serta adanya pengawasan yang dilakukan inspektur tambang.
Dengan adanya revisi UU Minerba yang baru, diharapkan tata kelola pertambangan di Indonesia semakin baik kedepannya. Untuk informasi pertambangan lainnya bisa menghubungi kami PT Katbek Sinergi Indonesia.
No Comments